INDIKATOR
KEBERHASILAN WASKAT
Meningkatnya
:
§ Disiplin & Prestasi Kerja
§ Keterbukaan & Ketertiban
§ Kepatuhan terhadap peraturan
§ Pelayanan Publik
|
Menurunnya
:
§ Praktek
KKN
§ Penyalahgunaan
Wewenang
§ Kebocoran
& Pemborosan.
|
LANGKAH-LANGKAN PEMBINAAN PELAKSANAAN DAN EVALUASI
WASKAT.
1.
Bimbingan pelaksanaan dan
evaluasi Waskat;
2.
Tabulasi atas hasil Evaluasi;
3.
Menyusun Laporan Hasil Evaluasi (
LHE ) Waskat;
4.
Formulasi adanya kelemahan atau
hambatan;
5.
Menyusun rekomendasi untuk
perbaikan SPI;
6.
Rekomendasi hilangkan penyebab dan minimalisir
akibat;
7.
Memantau tindak lanjut atas
pelaksanaan Waskat;
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH SISTEM PENGENDALIAN INTERN
PEMERINTAH (RPP – SPIP)
Sesuai dengan amanah didalam pasal 58 UU no.1 tahun 2004
tentang perbendaharaan Negara, istilah Waskat akan dikembalikan kepada Sistem
Pengendalian Intern ( SPI )
Saat ini telah diterbitkan PP No.60 tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah ( SPIP ).
Pengertian WASKAT
Pengawasan melekat yang merupakan padanan istilah
Sistem Pengendalian manajemen atau Sistem Pengendalian Intern, dan selanjutnya
disebut WASKAT adalah segala upaya yang dilakukan dalam suatu organisasi untuk
mengarahkan seluruh kegiatan agar tujuan organisasi dapat dicapai secara
efektif, efisien dan ekonomis, segala sumber daya dimanfaatkan dan dilindungi;
data dan laporan dapat dipercaya dan disajikan secara wajar; serta ditaatinya
segala ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum
Inpres 15 tahun 1983
Inpres 1 tahun 1989
KepMenPAN No. 30 tahun 1994
KepMenPAN No. 46 tahun 2004
SE MenPAN No. 14 tahun 2006
Arah Kebijakan WASKAT
WASKAT diarahkan untuk menciptakan penyelenggraan
pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat yang bersih, transparan, profesional
dan memiliki budaya kerja yang baik
Syarat-syarat Keberhasilan WASKAT
Keberhasilan WASKAT dapat dicapai apabila dapat
dipenuhinya 5 ( lima ) syarat sebagai
berikut :
1.
Lingkungan Pengendalian Manajemen yang Kondusif.
Lingkungan pengendalian manajemen yang kondusif
meliputi antara lain : integritas para pejabat, nilai-nilai etika yang berlaku,
kompetensi, filosofi, manajemen instansi, gaya
operasi, dan cara pimpinan instansi mengatur/membagi wewenang dan tanggung
jawabnya.
2.
Kemampuan Memprediksi dan Mengantisipasi Resiko.
Setiap unit organisasi/satuan kerja senantiasa
menghadapi resiko yang bersumber dari eksternal dan internal yang harus
dinilai. Oleh karenanya manajemen diharapkan mampu membuat penilaian atas
resiko yang akan dihadapi, yakni dengan mengidentifikasi dan menganalisis
resiko-resiko yang relevan untuk pencapian tujuan suatu organisasi.
3.
Aktivitas Pengendalian yang Memadai.
Aktivitas pengendalian
dilakukan sesuai dengan kondisi lingkungan pengendalian yang ada dalam suatu organisasi. Semakin lemah kondisi
lingkungan pengendalian maka semakin besar aktivitas pengendalian yang harus
dilakukan. Aktivitas
pengendalian dapat berbentuk kebijakan dan prosedur yang mengakomodasi keputusan
manajemen yang lebih tinggi guna menghadapi resiko yang mungkin dihadapi dalam
mencapai sasaran, tujuan, misi, dan visi
4.
Informasi dan Komonikasi yang Efektif.
Informasi dan komunikasi merupakan komponen sistem
pengendalian karena kelancaran informasi dan komunikasi berkolerasi dengan
transparansi/keterbukaan dan kemudahan mendapatkan akses terhadap operasi
instansi, serta lancarnya sosialisasi kebijakan manajemen.
5.
Adanya Pemantauan, Evaluasi dan Tidak Lanjut.
Pemantauan terhadap aktifitas pengendalian dilakukan
secara terus menerus atau melalui evaluasi secara periodik, aktivitas manajemen
dan supervisi. Cakupan dan frekuensi pemantauan melalui evaluasi secara
periodik sangat tergantung pada efetivitas prosedur pemantauan melalui supervisi
dan aktivitas manajemen serta hasil penilaian atas resiko yang dihadapi.
Unsur-unsur
WASKAT
1.
Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan proses pembentukan
organisasi yang didesain sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan
organisasi, dan pelaksanaan fungsi manajerial secara menyeluruh.
2.
Pembinaan Personil
Pembinaan personil merupakan upaya menjaga agar faktor
sumber daya manusia yang menjalankan sistem dan prosedur instansi pemerintah
memiliki kemampuan secara profesional dan moral sesuai dengan kebutuhan tugas
dan tanggung jawabnya, yang dilakukan secara terus menerus sejak perekrutan
pegawai hingga pensiun.
3.
Kebijakan
Kebijakan merupakan pedoman yang ditetapkan oleh
manajemen secara tertulis untuk mendorong tercapainya tujuan organisasi.
4.
Perencanaan
Perencanaan merupakan suatu
proses penetapan tujuan serta langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan pada
masa datang.
5.
Prosedur
Prosedur merupakan rangkaian tindakan untuk untuk
melaksanakan aktivitas tertentu yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan yang
diharapkan.
6.
Pencatatan
Pencatatan merupakan proses pendokumentasian
transaksi/kejadian secara sistematis yang relevan dengan kepentingn organisasi
instansi. Pencatatan juga mencakup proses pengelolaan data yang diperoleh
menjadi informasi dalam bentuk keluaran olahan data atau laporan.
7.
Pelaporan
Pelaporan merupakan bentuk penyampaian informasi
tertulis kepada unit kerja yang lebih tinggi ( pemberi tugas ) atau kepada
instansi lain yang mempunyai garis kepentingan interaktif dengan instansi
pembuat laporan.
8.
Supervisi dan Reviu Intern
Supervisi merupakan pengawasan langsung dari
pimpinan terhadap pelaksana tugas staf. Reviu intern adalah suatu aktivitas
untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan yang telah
ditetapkan yang dilakukan oleh pimpinan atau pejabat yang berwenang
bersama-sama dengan staf pimpinan atau dilakukan oleh APIP, terhadap pelaksaan
tugas yang diberikan.
Hubungan antar unsur WASKAT
Keberhasilan pelaksanaan WASKAT ditentukan oleh seberapa
kuat hubungan antar unsur WASKAT tersebut dalam membentuk jaringan, sehingga
tidak ada suatu kegiatan pun yang luput dari salah satu unsur WASKAT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar