Senin, 05 November 2012

PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN KERJASAMA DENGAN PROGRAM PEMBERDAYAAN PETANI MELALUI IT PERTANIAN (FEATI)

Sebagaimana surat edaran Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor SE-700/274/ITKAB tanggal 23 Juli 2012 perihal tindaklanjut Pencanangan Zoina Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, bahwa setiap SKPD wajib untuk memasukan program pendidikan anti korupsi dalam setiap kegiatan sosialisasi/bimbingan teknis pada silabus kegiatannya.
Bekerjasama dengan pengelola program Empowerment Through Agricultural Technology and Information (FEATI) dari Kementerian Pertanian dan Badan Penyuluhan Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Selatan memberikan sosialisasi tentang upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Hulu SUngai Selatan dan kebjika n daerah terkait pemberian reward berupa tunjangan kehormatan atas prestasi kerja yang luar biasa karena tidak melakukan tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang lainnya sekaligus mampu mempertahankan integritas diri dan bekerja sesuai kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2012.
Kerjasama seperti ini sangat lah diperlukan guna memberikan peringatan dini akan bahaya korupsi dan bagaimana cara pencegahannya, semoga Kabupaten Hulu Sungai Selatan betul betul Bebas dari Korupsi dan menjadi bagian penting dari gugusan kepulauan integrity.