Rabu, 11 April 2012

PEMANTAUAN TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN FUNGSIONAL ( TLHP – F )


Status Tindak Lanjut
1. Selesai ( telah disahkan oleh auditor )
2. Selesai namun menunggu klarifikasi atau pengesahan dari auditor.
3. Dalum Proses ( belum selesai ditindak lanjuti )
4. Belum Ditindak lanjuti ( termasuk kelompok temuan yang sulit atau tidak dapat ditindaklanjuti )

Pengelompokan Informasi dalam pelaporan
·         Periodisasi Pelaporan
1.      Tahunan
2.      Semesteran
3.      Triwulan
·         Klasifikasi materi berdasar PKPT
1.      PKPT
2.      Non-PKPT
·         Klasifikasi materi berdasar jenis Pengawasan
1.      Audit Keuangan
2.      Audit Kinerja/Operasional
3.      Audit investigasi
4.      Dll
·         Klasifikasi berdasar priode pengawasan
1.      Tahun terakhir per semester/triwulan
2.      Tahun-tahun Sebelumnya.

Tindak Lanjut hasil Pengawasan Fungsional ( BPK; BPKP; Itjen; Ittama; Inspektorat )

 

Pendahuluan
Tindak lanjut hasil pengawasan ( TLHP ) merupakan bagian dari proses pengawasan yang dimulai dari tahap perencanaan, pengawasan, pelaporan yang diakhiri dengan pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan.
TLHP adalah indicator penting efektifnya pengawasan fungsional. Artinya tanpa tindak lanjut maka pengawasan fungsional tidak ada artinya.
Kegagalan dalam melakukan TLHP adalah pemborosan.
TLHP merupakan salah satu bentuk penegakan hukum.
Sangsi bagi pejabat yang tidak malaksanakan TLHP (BPK) (UU 15/2004 pasal 26 b ); Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulandan/atau denda Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

Dasar Hukum
¨        Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang  Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
¨        Perpres No. 9 Tahun 2005 tentang kedudukan, Tugas, Fungsi Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara;
¨        Perpres No.10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan tugas Eselon I Menteri Negara;
¨        Keputusan Men.PAN No.KEP/40/M.PAN/04/2004 tentang pedoman pelaksanaan, pemantauan dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan;
¨        Surat Edaran Men.PAN No.SE/02/M.PAN/01/2005 tanggal 7 Januari 2005, yang intinya mengintruksikan pimpinan instansi untuk melaksanakan intensifikasi penanganan tindak lanjut hasil pengawasan fungsional (API).

 Unsur ( Atribut ) temuan
Hasil pemeriksaan

1.  Kondisi;
2.  Kriteria;
3.  Penyebab;
4.  Akibat;
5.  Tanggapan Auditan;
6.  Rekomendasi/saran



Pelaksanaan TLHP
Hakikat TLHP adalah melaksanakan saran atau rekomendasi pemeriksaan/pengawasan.
Pelaksanaan TLHP adalah pejabat yang bertanggung jawab sesuai yang tercantum dalam saran/rekomendasi.
Tindakan yang dilakukan adalah untuk menghilangkan penyebab terjadinya temuan dan/atau mengatasi akibat yang terjadinya terjadinya temuan ( penyimpangan ).

Pengelompokan Temuan


§  Berdasarkan jenis pemeriksaan : Pemeriksaan Keuangan; Pemeriksaan Kinerja; dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu.
§  Berdasarkan jenis temuan : Kerugian Keuangan Negara; Keuangan non kerugian Negara; Administratif.
§  Berdasarkan jenis/kode temuan.
§  Berdasarkan jenis penyebab; jenis akibat; berdasar rekomendasi.

Mekanisme Pemantauan TLHP
ü  Pemantauan dilakukan oleh Unit Pengawasan Internal atau yang ditugasi;
ü  Temuan Pengawasan yang dilimpahkan ke instansi lain tetap dipantau;
ü  Pengalihan temuan karena pengalihan tugas dan fungsi tidak perlu dipantau lagi;
ü  Evaluasi atas temuan dan tindak lanjutnya dilakukan oleh masing-masing instansi, evaluasi secara nasional oleh Meneg.PAN;
ü  Pelaporan hasil pemantauan oleh unit pengawasan kepada Pimpinan, tembusan ke Meneg.PAN;
ü  Pemantauan TLHP pada pemerintah daerah dikoordinasikan oleh Depdagri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar