Status
Tindak Lanjut
1. Selesai ( telah disahkan oleh auditor )
2. Selesai namun menunggu klarifikasi atau pengesahan dari auditor.
3. Dalum Proses ( belum selesai ditindak lanjuti )
4. Belum Ditindak lanjuti ( termasuk kelompok temuan yang sulit atau tidak dapat ditindaklanjuti )
1. Selesai ( telah disahkan oleh auditor )
2. Selesai namun menunggu klarifikasi atau pengesahan dari auditor.
3. Dalum Proses ( belum selesai ditindak lanjuti )
4. Belum Ditindak lanjuti ( termasuk kelompok temuan yang sulit atau tidak dapat ditindaklanjuti )
Pengelompokan
Informasi dalam pelaporan
·
Periodisasi
Pelaporan
1.
Tahunan
2.
Semesteran
3.
Triwulan
·
Klasifikasi
materi berdasar PKPT
1.
PKPT
2.
Non-PKPT
·
Klasifikasi
materi berdasar jenis Pengawasan
1.
Audit
Keuangan
2.
Audit
Kinerja/Operasional
3.
Audit
investigasi
4.
Dll
·
Klasifikasi
berdasar priode pengawasan
1.
Tahun
terakhir per semester/triwulan
2.
Tahun-tahun
Sebelumnya.
Tindak Lanjut hasil Pengawasan Fungsional ( BPK; BPKP; Itjen; Ittama; Inspektorat ) |
Pendahuluan
Tindak lanjut hasil pengawasan (
TLHP ) merupakan bagian dari proses pengawasan yang dimulai dari tahap
perencanaan, pengawasan, pelaporan yang diakhiri dengan pelaksanaan tindak
lanjut hasil pengawasan.
TLHP adalah indicator
penting efektifnya pengawasan fungsional. Artinya tanpa tindak lanjut maka
pengawasan fungsional tidak ada artinya.
Kegagalan dalam melakukan
TLHP adalah pemborosan.
TLHP merupakan salah satu
bentuk penegakan hukum.
Sangsi bagi pejabat yang
tidak malaksanakan TLHP (BPK) (UU 15/2004 pasal 26 b ); Pidana penjara 1 (satu)
tahun 6 (enam) bulandan/atau denda Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Dasar Hukum
¨
Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
¨
Perpres
No. 9 Tahun 2005 tentang kedudukan, Tugas, Fungsi Kewenangan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara;
¨
Perpres
No.10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan tugas Eselon I Menteri Negara;
¨
Keputusan
Men.PAN No.KEP/40/M.PAN/04/2004 tentang pedoman pelaksanaan, pemantauan dan
Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan;
¨
Surat
Edaran Men.PAN No.SE/02/M.PAN/01/2005 tanggal 7 Januari 2005, yang intinya
mengintruksikan pimpinan instansi untuk melaksanakan intensifikasi penanganan
tindak lanjut hasil pengawasan fungsional (API).
Hasil pemeriksaan
1.
Kondisi;
2.
Kriteria;
3.
Penyebab;
4.
Akibat;
5.
Tanggapan
Auditan;
6. Rekomendasi/saran
|
Pelaksanaan TLHP
Hakikat TLHP adalah
melaksanakan saran atau rekomendasi pemeriksaan/pengawasan.
Pelaksanaan TLHP adalah pejabat yang bertanggung jawab sesuai yang tercantum dalam saran/rekomendasi.
Tindakan yang dilakukan adalah untuk menghilangkan penyebab terjadinya temuan dan/atau mengatasi akibat yang terjadinya terjadinya temuan ( penyimpangan ).
Pelaksanaan TLHP adalah pejabat yang bertanggung jawab sesuai yang tercantum dalam saran/rekomendasi.
Tindakan yang dilakukan adalah untuk menghilangkan penyebab terjadinya temuan dan/atau mengatasi akibat yang terjadinya terjadinya temuan ( penyimpangan ).
Pengelompokan Temuan
§
Berdasarkan
jenis pemeriksaan : Pemeriksaan Keuangan; Pemeriksaan Kinerja; dan Pemeriksaan
Dengan Tujuan Tertentu.
§
Berdasarkan
jenis temuan : Kerugian Keuangan Negara; Keuangan non kerugian Negara;
Administratif.
§ Berdasarkan
jenis/kode temuan.
§ Berdasarkan
jenis penyebab; jenis akibat; berdasar rekomendasi.
Mekanisme
Pemantauan TLHP
ü Pemantauan
dilakukan oleh Unit Pengawasan Internal atau yang ditugasi;
ü Temuan
Pengawasan yang dilimpahkan ke instansi lain tetap dipantau;
ü Pengalihan
temuan karena pengalihan tugas dan fungsi tidak perlu dipantau lagi;
ü Evaluasi
atas temuan dan tindak lanjutnya dilakukan oleh masing-masing instansi,
evaluasi secara nasional oleh Meneg.PAN;
ü Pelaporan
hasil pemantauan oleh unit pengawasan kepada Pimpinan, tembusan ke Meneg.PAN;
ü Pemantauan
TLHP pada pemerintah daerah dikoordinasikan oleh Depdagri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar